Makalah
“ROKOK”
Untuk Memenuhi Tugas Pelajaran Bimbingan komseling (BP)
Guru : Rahmawati,S.Pd.
KELAS IX_
Ø .
Ø .
Ø .
Ø .
Ø .
Ø
SMP NEGERI 3 MAJA
Jln. Cipicung No. 01 Kecamatan Maja
Kabupaten Majalengka 45461
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil
menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “PACARAN”
Makalah ini berisikan tentang informasi Pengertian PACARAN atau yang lebih khususnya membahas tentang defenisi, jenis-jenis, dampak yang ditimbulkan akibat pacaran dan solusi yang tepat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan adanya makalah ini diharapkan dapat memberikan informasi tentang segala hal yang berkaitan dengan pacaran.
Makalah ini berisikan tentang informasi Pengertian PACARAN atau yang lebih khususnya membahas tentang defenisi, jenis-jenis, dampak yang ditimbulkan akibat pacaran dan solusi yang tepat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan adanya makalah ini diharapkan dapat memberikan informasi tentang segala hal yang berkaitan dengan pacaran.
Kami menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan Makalah ini.
Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan Makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala apa yang kita lakukan. Amin.
Cipicung, 10 September 2011
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR......................................................................................
DAFTAR
ISI..................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
- A.
Latar Belakang
Hasil penelitian USPHS (United States
Public Health Service) yang dimulai tahun 1955, dalam laporan yang dipublikasi
tahun 1982, menyatakan bahwa “satu batang rokok akan memperpendek usia sekitar
lima setengah menit terhadap para perokok”. Tingkat kematian orang yang merokok
10 s/d 19 batang per hari, 70% lebih tinggi dibanding dengan mereka yang bukan
perokok. Menurut data dari Bank Dunia, konsumsi rokok di Indonesia meningkat
sebesar 44,1% dalam kurun waktu tujuh tahun (1990-1997), dan menduduki
peringkat ke empat setelah Cina, Amerika dan Jepang. Lebih dari 30 persen
penduduk dewasa di Indonesia punya kebiasaan merokok. Belum lagi anak usia
sekolah yang berpotensi menjadi perokok pemula (Subangun et al, 1993). Ancaman
kanker paru dan kanker lainnya akibat asap rokok terhadap generasi muda makin
mengkhawatirkan. Hal itu terbukti dari hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional
pada 2001 dan 2004 yang dilakukan Biro Pusat Statistik, yang memperlihatkan
terjadinya peningkatan jumlah perokok di bawah 19 tahun.
Beberapa tahun terakhir, jumlah
perokok Indonesia meningkat drastis. Generasi penerus bangsa menjadi pecandu
rokok, menghabiskan uang yang harusnya digunakan untuk membeli makanan bergizi,
pendidikan, dan kesehatan, justru habis untuk membakar batang demi batang
rokok. Disisi lain, pemerintah terkesan asyik mendorong peningkatan pajak bea
cukai rokok dan kurang memperhatikan efek jangka panjang dari rokok yang
dilihat dari segi kesehatan, perilaku masyarakat, ekonomi dan pendidikan.
Menurut WHO masyarakat miskin adalah kelompok yang paling menjadi korban dari
industri tembakau karena menggunakan penghasilan mereka untuk membeli sesuatu
yang justru membahayakan kesehatan (Tempo Interaktif, 31-3-2004).
Pengusaha rokok mendapatkan untung
besar termasuk 10 orang terkaya negeri ini di atas derita rakyat miskin yang
kecanduan nikotin. Perusahaan rokok berada pada skala negatif dalam hal
tanggung jawab social. Kegiatan mereka merusak perekonomian dan kesehatan
rakyat. Kepedulian sosial yang dicitrakan melalui iklan dan sponsor adalah
kamuflase menutupi kerusakan yang ditimbulkannya. Bahkan rokok kategori kecil,
dengan pangsa pasar masyarakat kelas "bawah" ini, terus menunjukkan
grafik meningkat, dengan ditandai bertambahnya jumlah tenaga kerja, jumlah
produksi dengan penghasilan yang meningkat (Anonim, 2009).
- B.
Tujuan
- Mengetahui
pengertian rokok.
- Mengetahui
hubungan industri rokok dengan ketenagakerjaan.
- Mengetahui
hubungan industri rokok dengan peningkatan pajak.
- Mengetahui
hubungan antara industri rokok dengan masalah kesehatan.
- Mengetahui
jalan tengan antara keberadaan industri rokok dengan masalah
ketenagakerjaan, peningkatan pajak, dan masalah kesehatan.
BAB II
PEMBAHASAN
- I.
Pengertian
Rokok adalah silinder dari kertas
berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan
diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok
dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat
dihirup lewat mulut pada ujung lain. Rokok biasanya dijual dalam bungkusan
berbentuk kotak atau kemasan kertas yang dapat dimasukkan dengan mudah ke dalam
kantong. Sejak beberapa tahun terakhir, bungkusan-bungkusan tersebut juga
umumnya disertai pesan kesehatan yang memperingatkan perokok akan bahaya kesehatan
yang dapat ditimbulkan dari merokok, misalnya kanker paru-paru atau serangan
jantung(walapun pada kenyataanya itu hanya tinggal hiasan, jarang sekali
dipatuhi).
Rokok dibedakan menjadi beberapa jenis.
Pembedaan ini didasarkan atas bahan pembungkus rokok, bahan baku atau isi
rokok, proses pembuatan rokok, dan penggunaan filter pada rokok yaitu:
- Rokok
berdasarkan bahan pembungkus:
- Klobot: rokok yang bahan
pembungkusnya berupa daun jagung.
- Kawung:
rokok yang bahan pembungkusnya berupa daun aren.
- Sigaret:
rokok yang bahan pembungkusnya berupa kertas
- Cerutu:
rokok yang bahan pembungkusnya berupa daun tembakau.
- Rokok
berdasarkan bahan baku atau isi:
- Rokok Putih:
rokok yang bahan baku atau isinya hanya daun tembakau yang diberi saus
untuk mendapatkan efek rasa dan aroma tertentu.
- Rokok
Kretek: rokok yang bahan baku atau isinya berupa daun tembakau dan cengkeh
yang diberi saus untuk mendapatkan efek rasa dan aroma tertentu.
- Rokok
Klembak: rokok yang bahan baku atau isinya berupa daun tembakau, cengkeh,
dan kemenyan yang diberi saus untuk mendapatkan efek rasa dan aroma
tertentu.
- Rokok
berdasarkan proses pembuatannya:
- Sigaret
Kretek Tangan (SKT): rokok yang proses pembuatannya dengan cara digiling
atau dilinting dengan menggunakan tangan dan atau alat bantu sederhana.
- Sigaret
Kretek Mesin (SKM): rokok yang proses pembuatannya menggunakan mesin.
Sederhananya, material rokok dimasukkan ke dalam mesin pembuat rokok.
Keluaran yang dihasilkan mesin pembuat rokok berupa rokok batangan. Saat
ini mesin pembuat rokok telah mampu menghasilkan keluaran sekitar enam
ribu sampai delapan ribu batang rokok per menit. Mesin pembuat rokok,
biasanya, dihubungkan dengan mesin pembungkus rokok sehingga keluaran yang
dihasilkan bukan lagi berupa rokok batangan namun telah dalam bentuk pak.
Ada pula mesin pembungkus rokok yang mampu menghasilkan keluaran berupa
rokok dalam pres, satu pres berisi 10 pak. Sayangnya, belum ditemukan
mesin yang mampu menghasilkan SKT karena terdapat perbedaan diameter
pangkal dengan diameter ujung SKT. Pada SKM, lingkar pangkal rokok dan
lingkar ujung rokok sama besar.
- Rokok
berdasarkan penggunaan filter:
- Rokok
Filter (RF): rokok yang pada bagian pangkalnya terdapat gabus.
- Rokok
Non Filter (RNF): rokok yang pada bagian pangkalnya tidak terdapat gabus
(Anonim, 2009).
- II.
Industri rokok dengan ketenagakerjaan
Industri rokok di Indonesia merupakan
industri yang banyak menyerap tenaga kerja (sumber daya manusia, SDM). SDM
dibutuhkan mulai dari penanaman tembakau dan cengkeh di perkebunan, pengeringan
tembakau dan cengkeh, perajangan tembakau dan pelintingan rokok di
pabrik-pabrik sampai pedagang asongan yang memasarkan rokok di jalanan.
Industri rokok di Indonesia menyerap tenaga kerja sekitar 500.000 karyawan,
yang bekerja langsung pada pabrik dan pada seluruh level struktur organisasi
(Swasembada, 1999).
Penyerapan tenaga kerja tidak hanya
ada di pabrik rokok saja tetapi bila ditambah dengan jumlah orang yang terlibat
dari hulu sampai hilir yang diawali dengan petani tembakau dan cengkeh,
karyawan produksi kertas pembungkus rokok, sampai karyawan dalam jalur
distribusi (ritel, outlet dan pedagang asongan), jumlah tenaga kerjayang
terserap dalam industri ini sekitar 18 juta jiwa (Gatra, 2000).
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
yang mengharamkan rokok bagi orang-orang dengan kriteria tertentu semakin
membebani masalah ketenagakerjaan. Fatwa tersebut secara tidak langsung
memengaruhi tenaga kerja di sektor industri rokok. Setidaknya penjualan rokok
akan berkurang dan hal ini berpengaruh pada tenaga kerja. Banyak tenaga kerja
terserap pada pabrik rokok besar dan sejumlah pabrik kecil. Dari jumlah
penduduk Indonesia diperkirakan 60% menggantungjan hidupnya dari industri
rokok. Perusahaan yang paling banyak menampung tenaga kerja dalam sektor
industri rokok adalah PT Djarum 72.313 orang, disusul PT Nojorono 9.398 orang,
Perusahaan rokok Sukun 6.149 orang, Djambu Bol 4.799 orang, dan Gentong Gotri
1.196 orang. Tenaga di perusahaan rokok lain diperkirakan 2.548 orang.
Fakta-fakta yang menghubungkan industri rokok
dengan tenaga kerja.
1. Kontribusi pertanian tembakau dalam
ketenagakerjaan hanya 1,7 persen dari total tenaga kerja pertanian. Jika
dibandingkan dengan seluruh sektor (66 sektor) dalam perekonomian,
kontribusinya hanya 0,64 persen. Pada tahun 1986 ada 199.134 tenaga kerja di
industri rokok, tahun 2004 jumlahnya menjadi 258.678. Kenaikannya hanya 57.544 selama 18 tahun!!! Padahal
pendapatan pabrik rokok meningkatnya ratusan kali!
2. Upah pekerja di pertanian tembakau
hanya setengah dari upah pekerja di pertanian tebu. Keuntungan dari usaha tanam
tembakau juga lebih rendah dari cabai dan kentang. Fakta ini memperlihatkan
bahwa sumbangan pertanian tembakau tidak substansial terhadap perekonomian
Indonesia.
3. Rata-rata belanja rumah tangga miskin
untuk rokok sebesar 12,43 persen dari total pengeluarannya. Jumlah ini setara
dengan 15 kali pengeluaran untuk daging (0,85%), 8 kali pengeluaran untuk
pendidikan (1,47%) dan 6 kali pengeluaran untuk kesehatan (1,99). Pengeluaran
rumah tangga untuk rokok pada perokok termiskin (12,6%) juga lebih tinggi
dibandingkan pada rumah tangga perokok terkaya (8,3%).
4. Dalam simulasi yang dilakukan LDFEUI
mereka menyimpulkan bahwa meningkatkan pendapatan masyarakat sebesar Rp 492
miliar serta menciptakan 281.135 lapangan pekerjaan baru secara nasional.
- III.
Industri rokok dengan peningkatan pajak
Cukai merupakan pajak yang dikutip
Negara atas barang dan jasa yang dianggap berakibat buruk seperti alcohol,
tembakau, dan judi. Jenis pajak macam ini dikenakan oleh Negara untuk mencegah
orang mengonsumsi atau melakukan kegiatan yang merugikan diri sendiri tanpa
membuat barang dan jasa tersebut illegal.
Rencana pemberlakuan pajak rokok sebesar
25 persen yang diusulkan DPR mendapat reaksi keras dari pengusaha rokok.
Pengusaha rokok menilai pemberlakukan pajak tersebut kontraproduktif mengingat
itu bukan cara yang tepat untuk mengontrol pertumbuhan pasar dan peredaran
rokok pemberlakuan pajak berpengaruh terhadap kinerja industri rokok. Padahal,
saat ini industri berbasis tembakau itu merupakan usaha padat karya dan mulai
bergairah setelah beberapa tahun terakhir terpuruk akibat rokok ilegal. Selama
ini, untuk mengendalikan pertumbuhan pasar rokok, pemerintah telah menetapkan
cukai yang diberlakukan terhadap setiap batang rokok. Namun, cara itu masih
sulit untuk mengontrol konsumsi rokok karena mobilitasnya sangat tinggi.
- IV.
Industri rokok dengan masalah kesehatan
Menghisap asap rokok baik bagi perokok
aktif maupun perokok pasif mempunyai bahaya. Perempuan dan laki-laki sama-sama
mengalami hal yang serupa akibat pemajanan asap rokok terhadap berbagai alat
tubuhnya, selain itu perempuan mengalami risiko lain karena ciri gendernya, yang
menyangkut fungsi reproduksinya. Beberapa efek yang timbul pada perempuan ialah
:
- Usia
menopause lebih awal, hal ini dihubungkan dengan perubahan metabolisme
estrogen akibat asap rokok, yang menyebabkan lebih banyak terbentuk
metabolit estradiol inaktif dan berkurangnya kadar istroil yang aktif.
- Meningkatnya
osteoporosis pasca menopouse pada perempuan perokok.
- Pada
kehamilan terjadi peningkatan kejadian perdarahan uterus dan ketuban pecah
dini.
- Bayi lahir
berat badan rendah, rata-rata berat badan bayi lebih rendah 2000 gram bila
ibunya merokok selama kehamilan.
- Anak-anak
ibu perokok menunjukan defisiensi dalam perkembangan fisik, intelektual
dan emosional, serta tendensi menjadi perokok kemudian hari. Mereka juga
rentan terhadap infeksi saluran napas.
Asap rokok yang merupakan hasil
pembakaran tembakau, essence yang kemudian terhisap dan akan mengganggu
kesehatan, karena asap rokok mengandung banyak zat- zat berbahaya, diantaranya
:
- TAR
Tar dan asap rokok merangsang jalan
napas, dan tar tersebut tertimbun disaluran tersebut yang akan menyebabkan:
- Batuk-batuk atau sesak napas.
- Tar yang menempel di jalan napas dapat
menyebabkan kanker jalan napas, lidah atau bibir.
- Karbon
Monoksida (CO)
Gas beracun yang dapat mengakibatkan
berkurangnya kemampuan darah membawa oksigen.
- Nikotin
Nikotin merangsang bangkitnya adrenalin hormon dari anak ginjal yang menyebabkan:
- Jantung berdebar-debar
- Meningkatkan tekanan darah serta kadar
kholesterol dalam darah, yang erat kaitannya dengan terjadinya serangan
jantung.
Nikotin membuat pemakainya kecanduan
(adiktif), dengan ciri-ciri yaitu adanya efek psikoaktif (kenikmatan
rangsangan, mengurangi kecemasan, peningkatan kognitif), penggunaan kompulsif,
kambuh setelah berhenti, adanya peningkatan dosis setiap pemakaian rokok per
batang.
Perokok pasif dapat meningkatkan risiko
penyakit kanker paru-paru dan jantung koroner. Lebih dari itu menghisap asap
rokok orang lain dapat memperburuk kondisi pengidap penyakit :
- Angina
Nyeri dada akibat penyempitan pembuluh darah
pada jantung.
- Asma
bronkial, terlihat terutama pada anak-anak perokok.
- Kanker
Terlihat dari angka kejadian kanker yang lebih
tinggi pada istri atau
pasangan perokok yang bukan perokok, bila dibandingkan dengan isti atau
pasangan bukan perokok (risiko relatif 1,5%).
- Alergi
Iritasi akibat asap rokok.
Gejala-gejala lain akibat rokok:
Iritasi mata, sakit kepala, pusing,
sakit tenggorokan, batuk dan sesak nafas. Wanita hamil yang merokok atau
menjadi perokok pasif, meyalurkan zat-zat beracun dari asap rokok kepada janin
yang dikandungnya melalui peredaran darah. Nikotin rokok menyebabkan denyut
jantung janin bertambah cepat, karbon monoksida menyebabkan berkurangya oksigen
yang diterima janin. Anak-anak yang orangtuanya merokok menghadapi kemungkinan
lebih besar untuk menderita sakit dada, infeksi telinga, hidung dan
tenggorokan, dan mereka punya kemungkinan dua kali lipat untuk dirawat di rumah
sakit pada tahun pertama kehidupan mereka. Banyak orang tahu bahaya merokok,
tapi tidak banyak yang peduli. Akibat bahaya rokok tidak terlihat secara
langsung, tapi baru terlihat setelah beberapa kali pemakaian dalam jangka waktu
yang lama.
- V.
Masalah Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Pemecahan
Keberadaan industri rokok di Indonesia memang dilematis. Di
satu sisi industri rokok diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan bagi
pemerintah karena cukai rokok diakui mempunyai peranan penting dalam pendapatan
negara, selain sebagai motor penggerak ekonomi juga menyerap banyak tenaga
kerja. Di sisi lain adanya kampanye anti rokok karena alasan kesehatan, rokok
merupakan salah satu penyebab masalah kesehatan, sehingga rokok dapat
menurunkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia.
Masalah ini harus ada jalan keluar
yang tepat yang bisa memecahkannya. Jalan tengah yang diambil jangan sampai
merugikan atau menimbulkan masalah baru. Jika ingin mengurangi konsumsi rokok,
pemerintah bisa melakukannya lewat edukasi, misalnya dengan adanya penyuluhan
edukasi tentang akibat bahaya rokok.
Pemerintah juga mengeluarkan Rancangan
Undang-Undang Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan (RUU
PDPTTK). RUU PDPTTK dirancang dengan mengakomodasi 95% filosofi FCTC. RUU
tersebut berisi enam poin penting guna mengendalikan konsumsi tembakau rokok di
Indonesia. Enam poin itu menyangkut pengendalian harga dan pajak, pembatasan
total terhadap iklan, pemberian sponsor, dan promosi, pelabelan peringatan
kesehatan berupa gambar, Undang-Undang Udara Bersih atau Kawasan Tanpa Rokok
(KTR), pencantuman kandungan produk, serta penyelundupan.
RUU juga menyebutkan larangan bagi
anak di bawah 18 tahun untuk menjual atau membeli produk tembakau serta
menetapkan tarif cukai produk tembakau minimal 65% dari harga penjualan. Pasal
penting lainnya adalah, setiap orang dilarang menjual rokok batangan kepada
konsumen, melarang iklan dan promosi rokok secara langsung maupun tidak langsung,
serta melarang pemberian sponsor produk tembakau pada setiap kegiatan.
Selain itu pemerintah juga
mengeluarkan UU Cukai No. 39 Tahun 2007 tertulis, penetapan tarif cukai untuk
menurunkan konsumsi produk tembakau dan mengendalikan distribusinya, karena produk
tembakau berbahaya bagi kesehatan. Hal ini merupakan kebijakan pemerintah untuk
menekan konsumsi rokok dan produksi rokok. karena dengan cukai yang mahal dapat
membuat produsen rokok berpikir 2 kali untuk terus memproduksi, dan akibatnya
harga rokok pasti akan mahal. Sehingga masyarakat akan berpikir lagi untuk
membeli rokok. Hal ini secara tidak langsung akan memberi dampak pada derajat
kesehatan mayarakat.
Pemerintah dituntut untuk ikut
berperan dalam menyelesaikan masalah keberadaan industri rokok, dapat dengan
cara pengalokasian tenaga kerja, membuat lapangan pekerjaan baru, memberi skill
pada masyarakat agar bisa usaha mandiri, menganti tanaman tembakau dengan
tanaman palawija, meningkatkan beacukai rokok agar pemakaian rokok menurun.
Pemerintah harus menetapkan kebijakan tentang rokok seperti pada negara Thailan
dan Singapura misalnya dengan menulis peringatan pada bungkus rokok yang juga
disertai photo korban bahaya rokok, kebijakan ini lambat laun akan mengurangi
jumlah perokok di Indonesia.
Kebijakan pemerintah tidak akan
berjalan dengan baik apabila peran serta masyarakat kurang mendukung. Tanpa
kesadaran dari masyarakat hal ini mustahil dapat diwujudkan. Masalah akibat
bahaya rokok dapat ditanggulangi apabila adanya kerjasama antara pemerintah dan
masyarakat, sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di tahun
2010 mendatang.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2009. efek Bahya Asap Rokok.
http://organisasi.org – Mon, 07/05/2007 . Diakses tanggal 27 Mei 2009.
Anonim. 2009. Kandungan Rokok. Nusaindah.tripod.com.
Diakses tanggal 27 Mei 2009
Anonim. 2009. Rokok. http://zonabiru.blogspot.com/2008/07/fakta-mengejutkan-tentang-rokok-dan.html.
Diakses tanggal 27 Mei 2009.
Gatra. 2000. Ragam: Rokok, Antara Madu dan
Racun, Edisi No 16 Tahun VI, 4 Maret 2000.
Pringgoutama, Sudarto. 2002. Patologi I
(Umum). Jakarta: Sagung Seto.
Surya. 2009. Akibat Peredaran rokok.
http://www.Surya.co.id/2009/05/25/negara-rugi-rp-2-triliun-akibat-peredaran-rokok-ilegal.html.
Diakses tanggal 27 Mei 2009.
Swasembada. 2000. Suplemen Rokok: Era Baru
Industri Rokok Indonesia, Edisi No 08/XVI/19 April – 3 Mei 2000.
No comments:
Post a Comment